Hukum Islam termasuk ke dalam hukum perundang-undangan di Indonesia melalui proses penyatuan hukum. Hukum Islam di Indonesia diadakan pembaharuan yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan perkembangan zaman. Dalam prosesnya, hukum Islam diunifikasikan dengan hukum adat dan hukum barat. Dengan tujuan agar hukum di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat yang sehingga bisa dilaksanakan masyarakat Indonesia dengan baik. Rumusan masalah bagaimana proses transformasi hukum Islam di Indonesia dan pengaruhnya terhadap masyarakat di Indonesia, kedua apa itu kompilasi hukum islam dan bagaimana perananya dalam masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian untuk menjelaskan proses transformasi dan peranan hukum Islam di negara Indonesia. Kegunaan penelitian untuk menambah pengetahuan mengenai sejarah dan perkembangan hukum di Indonesia. Metode Penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini meliputi sejarah adanya transformasi hukum Islam di Indonesia dalam bidang pidana maupun dalam bidang perdata serta pengaruhnya dalam masyarakat, dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu hukum Islam hadir di Indonesia dan menjadi hukum positif di Indonesia. Serta hukum positif ini bertujuan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.