Pembentukan Rancangan Undang-Undang melalui metode Omnibus Law memunculkan resistensi atau perlawanan di masyarakat dan sejumlah materi muatannya menimbulkan kontroversi. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai bagaimana resistensi atau perlawanan masyarakat khususnya di Ibukota Jakarta dalam perjalanan pengesahan UU Cipta Kerja dan bagaimana peran dari perusahaan di Ibukota Jakarta dalam menanggapi proses penolakan oleh masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsep Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perspektif sosiologi (sosiologi hukum) dengan berfokus pada perlawanan masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan peran dari perusahaan dalam menanggapi proses penolakan oleh masyarakat. Metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan mencari sumber data yang ditemukan dari berbagai studi literatur seperti jurnal, artikel, berita, media massa dan lain sebagainya. Hasil penelitian bahwa terdapat beberapa penyebab terjadinya perlawanan masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan peran perusahaan yang lebih dominan mendukung pengesahan UU Cipta Kerja. Kesimpulan bahwa dengan sejak adanya rancangan undang-undang hingga menjadi undang-undang cipta kerja masih menuai perlawanan di kalangan masyarakat.