This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Sindarto , Sebastian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif: Policies for Saving State Finances from Corruption Based on a Progressive Legal Perspective Sindarto , Sebastian
Reformasi Hukum Vol 25 No 2 (2021): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.928 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i2.321

Abstract

Kasus Wisma Atlet Hambalang merupakan contoh kasus korupsi yang membawa dampak kerugian negara sampai ratusan milyar rupiah. Pertimbangan hukum pada Putusan No. 2427 K/Pid.Sus/2014 masih menitihberatkan pada pendekatan positivistik. Pendekatan positivistik dengan peraturan terulis saja tidak bisa memberikan penyelesaian yang elok bagi pemulihan kerugian negara akibat kurangnya pemahaman penegak hukum akan pentingnya pendekatan progresif. Rumusan masalah yaitu mengenai bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang didasarkan pada pendekatan hukum progresif dan apakah pertimbangan putusan hakim dalam kasus korupsi Hambalang telah mempertimbangkan pendekatan hukum progresif. Tujuan penelitian yaitu menganalisa peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan pandangan baru terhadap pengambilan keputusan seorang hakim dengan pendekatan hukum progresif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan memelajari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) dikaitkan dengan teori hukum progresif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan hasil putusan pengadilan pada kasus korupsi masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retributif) kepada koruptor, sehingga hal ini membutuhkan langkah-langkah progresif dalam putusan hakim pada kasus korupsi, melalui pemahaman aparat penegak hukum yaitu hakim dalam memahami tindakan progresif yang restoratif terhadap kerugian yang diderita dari sisi keuangan negara. Kesimpulanya ialah pendekatan progresif dapat memberikan wajah baru pada penegakan hukum di Indonesia yang selama ini terpuruk dan melalui putusan hakim yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.