Era revolusi industri 4.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan illegal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan hukum maka perlu diberikan sanksi selama proses pelaksanaannya. Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalah-gunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum dan akibat hukum daripada pembocoran data pribadi. Sanksi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat yang merupakan tindak pidana menurut RUU PDP diatur dalam Pasal 61, 62 dan 64 RUU PDP.