Pelaksanaan ketertiban dan ketentraman khususnya di Kabupaten Bone telah dilaksanakan, namun kenyataannya belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan ketertiban dan ketentraman sudah optimal, karena ditandai dengan pelanggaran terhadap ketertiban dan ketentraman yaitu Peraturan Daerah Kabupaten No. 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana langkah-langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 di Kabupaten . Bone oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bone dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis bagaimana upaya penegakan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone,serta kendala yang ditemui dalam upaya penegakan peraturan daerah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu dengan melakukan pemeriksaan langsung di Satpol PP Kab.Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone yaitu upaya persuasif, preventif dan represif. Penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone dalam upaya penegakannya, masih menemui kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor yaitu fact of norm, faktor sarana dan prasarana, faktor kualitas sumber daya manusia, dan faktor lain yang berasal dari manusia itu sendiri.Kesimpulan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat oleh Satpol PP Kabupaten Bone pada dasarnya belum optimal, karenaimplementasinya belum dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Bone.