Perkembangan teknologi informasi mendorong hampir seluruh bidang dalam kehidupan masyarakat menjadi sesuatu yang berbentuk digital terutama dalam bidang perdagangan. Saat ini masyarakat lebih memilih sesuatu yang bersifat praktis, cepat, dan efisien sehingga berbagai platform digital digunakan dalam kegiatan sehari-hari. NFT merupakan aset digital yang kepopulerannya meroket beberapa tahun ke belakang ini. Adanya karya pada NFT sudah seharusnya karya NFT tersebut bisa dijadikan objek jaminan fidusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana potensi NFT sebagai objek jaminan fidusia serta bagaimana keabsahan NFT apabila dijadikan objek jaminan fidusia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam konteks regulasi, Indonesia sudah memberikan suatu peluang atau potensi NFT sebagai jaminan fidusia yang berasal dari Undang-Undang Hak Cipta. Terdapat regulasi di Indonesia yang berkaitan untuk dijadikan ketentuan apabila menjadikan NFT sebagai jaminan fidusia. Itu menjadi cara agar pembebanan jaminan fidusia pada NFT tetap sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar hukum. Potensi tersebut perlu dilakukan penambahan regulasi yang lain terkait dengan NFT sebagai objek hak cipta. Selanjutnya, kedudukan NFT sebagai objek jaminan fidusia belum sah secara khusus, begitu pula legalitasnya. Berdasarkan regulasi-regulasi terkait yang sudah berlaku, terlihat potensinya untuk dibuat atau dikembangkan suatu produk hukum sebagai regulasi tambahan baru yang mengatur secara khusus dan terperinci. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan NFT dengan maksimal dan bukan hanya sebagai investasi namun dijadikan hal lainnya seperti objek jaminan. Pemanfaatan NFT perlu diiringi dengan produk hukum dan ketentuan yang mengatur secara khusus untuk memberikan perlindungan dari segi hukum.