Penelitian ini membahas metode penafsiran mantuq dan mafhum, dua konsep penting dalam ushul fikih yang menjadi dasar utama dalam menafsirkan teks-teks hukum Islam. Mantuq mengacu pada makna eksplisit yang dapat dipahami secara langsung dari teks, sementara mafhum melibatkan pemahaman implisit melalui penalaran logis. Penelitian ini menyajikan pembagian mantuq (nas, zahir, mu'awwal) dan mafhum (muwafaqah dan mukhalafah) beserta contoh-contoh penerapannya. Kesimpulannya menunjukkan bahwa pemahaman terhadap kedua metode ini sangat penting untuk menghasilkan hukum Islam yang kontekstual dan komprehensif.