Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan praktek tradisi “petangan” dalam proses pernikahan masyarakat Jawa Muslim di Desa Adirejawetan Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap dan untuk mengetahuhi hukum penggunaan tradisi “petangan” dalam proses pernikahan. Jenis penelitian dalam Penelitian ini adalah penelitian empiris (lapangan). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menjelaskan suatu kasus kemudian dianalisis sehingga penelitian ini memberikan kepastian hukum. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta mengikuti perintah. Adapun tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Islam mengatur sebuah pernikahaan mulai dari rukun, syarat, serta kriteria pemilihan jodohnya. Dalam Islam apabila rukun dan syarat telah terpenuhi maka pernikahan sudah sah menurut hukum Islam. Begitujuga kriteria pemilihan jodoh dalam Islampun sudah diberikan arah oleh Nabi SAW antara lain: memiliki harta benda, garis keturunanya (nasab), kecantikan dan agamanya. Namun, Nabi SAW menganjurkan kepada umatnya untuk memilih agamanya. Akan tetapi ada cara-cara lain yang dilakukan oleh masyarakat Desa Adirejawetan yang sebagian besar memeluk Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi “petangan” Jawa ini tetap dipertahankan dikarenakan keyakinan yang kuat dari masyarakat Jawa di Desa Adirejawetan. Pernikahan yang dilakukan masyarakat Desa Adirejawetan banyak dipengaruhi dengan tradisi “petangan” dikarenakan tradisi tersebut menjadikan masyarakat mempuyai kemantapan dalam menentukan hari pernikahan dan dalam pemilihan calon suami-istri serta beralasan untuk melestarikan tradisi leluhur. Dalam kaidah ilmu ushul fikih tradisi”petangan” merupakan tradisi yang dapat dijadikan hukum asalkan murni tampa bercampur dengan hal mistik atau menyekutukan Allah SWT.