Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tafsir Lughawi: Sejarah, Batasan, dan Polemik Penafsiran Firdaus, Muhammad Ichwan; Surur, Muhammad Miftah
JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 6 (2025): Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Publisher : CV RIFAINSTITUT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntaximperatif.v5i6.566

Abstract

Ketika mempelajari dan menelaah suatu karya tafsir, tak bisa dinafikan bahwa ada pengaruh dari kecondongan cara dan sudut pandang saat menafsirkan suatu ayat alquran oleh seorang mufassir. Dalam studi Ilmu tafsir hal tersebut biasa dikenal dengan term Corak tafsir. Corak Tafsir sangat lah beragam dan potensi bertambahnya corak-corak lain masih akan terjadi, beriringan dengan berkembanganya ilmu dan sudut pandang yang relevan sesuai zaman. Ada satu corak yang memang jumhur dikenal di kalangan akademisi tafsir, dan karya tafsir dengan corak ini pun sudah banyak. Adalah corak tafsir lughawi, yang mana corak tersebut menitikberatkan dan berfokus pada aspek kebahasaan dalam proses menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan tentang sejarah kemunculan Tafsir Lughawi, batasan istilah Tafsir Lughawi, dan polemik tafsir Lughawi. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, dan melalui studi pustaka. Hasil dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa bibit tafsir Lughawi sudah ada sejak masa Nabi. Namun proses pembentukannya baru mulai setelah generasi tabi’in. Dalam proses tersebut, Nuruddin membaginya ke dalam tiga periode: pembentukan, penguasaan, dan pembaharuan. Dalam pembentukannya pada era pertengahan, ada berbagai polemik yang menjadi kritik bagi penafsiran dengan berbagai corak penafsiran. Antara lain adalah penafsiran yang cenderung memihak pada golongan tertentu. Polemik ini dianggap dapat menghilangkan esensi dari penafsiran al-Qur’an yang harusnya menjadi rahmat bagi seluruh alam. Puncak dari terbentuknya tafsir Lughawi ini adalah pada periode pembaharuan, yaitu ketika Amin al-Khuli sukses menjadikannya sebagai metode penafsiran yang disebut al-Tafsir al-Adabi li al-Qur’an. Metode tersebut kemudian sering dilakukan oleh cendekiawan muslim dalam menafsirkan al-Qur’an berdasarkan pendekatan Lughawi.