Pendidikan nasional telah diatur dan didefinisikan dalam UndangundangSistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) nomor 20 Tahun 2003.Dalam UU tersebut pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencanauntuk mewujudkan suasana belajar dan proses pendidikan agar peserta didiksecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritualkeagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selainitu, dijelaskan pula bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. UndangundangNo. 20 Tahun 2003 tersebut berkedudukan sebagai landasan hukumdalam penyelenggaraan setiap sistem pendidikan.Dalam pembangunan nasional khususnya dalam sektor pendidikan,telah membuahkan banyak hasil yang membesarkan hati di samping banyakmasalah yang muncul baik yang telah diperkirakan sebelumnya maupun masalahyang muncul akibat keberhasilan yang telah dicapai itu. Keberhasilan yangmenonjol misalnya berhasilnya universalisasi pendidikan sekolah dasar yangtelah dicapai sejak tahun 1984, dan sejak Pelita pertama jumlah murid SD telahberlipat hampir dua kali, sekolah menengah pertama 3 kali, sekolah menengahtingkat atas 4,7 kali dan mahasiswa hamper 6 kali lipat. Dalam tahun 1989diperkirakan hampir 45 juta manusia Indonesia atau sekitar 25% pendudukIndonesia berada di berbagai jenis dan jenjang pendidikan.1 Sungguh suatuprestasi yang menggembirakan. Hasil tersebut tidak dapat diingkari telahmenaikkan taraf kecerdasan rakyat banyak seperti yang diamanatkan dalamPembukaan UUD 1945.Kata Kunci: Sosial, Budaya dan Kajian Pendidikan