Penelitian ini mengkaji peran etika publik dalam implementasi kebijakan pendidikan di Kabupaten Garut berfokus pada keselarasan dengan prinsip-prinsip civic governance. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yang berarti bahwa data utama dikumpulkan melalui observasi., penelitian ini menyajikan analisis indikator menguatkan etika publik dalam kebijakan pendidikan secara spesifik mengenai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan metode non-probability sampling dengan metode purposive sampling, dilakukan melalui In-depth interview dengan narasumber wawancara dari organisasi profesi bidang Pendidikan di Kabupaten Garut, NGO (Non Government Organizations) bidang Pendidikan dan stakeholders pendidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika kebijakan publik dalam kebijakan Pendidikan di Kabupaten Garut Ada 3 Fokus utama dalam konteks Civic Governance yaitu transparansi berarti kebijakan pendidikan harus dikomunikasikan dengan jelas kepada masyarakat, Akuntabilitas Pemerintah daerah Kabupaten Garut harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pendidikan, partisipasi publik masyarakat harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Keterlibatan ini bisa dilakukan melalui forum diskusi, musyawarah dengan para pemangku kepentingan, serta penyuluhan kepada warga tentang rencana kebijakan pendidikan yang akan diterapkan.