Penelitian ini bertujuan untuk mendalami dan menganalisis strategi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Selain itu juga untuk memaparkan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif berjenis deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan suatu masalah. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang peneliti peroleh dari berbagai sumber beberapa strategi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kesadaran pajak antara lain : menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS), penerapan teknologi dalam pelayanan pajak, dan program insentif pajak. Dalam meningkatkan kesadaran pajak terdapat 3 tantangan dan hambatan yang dihadapi, yaitu tantangan sosial, tantangan ekonomi dan tantangan budaya. Dalam penelitian ini ,penulis dapat menyimpulkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak itu ada itu ad 4, yang pertama adalah memperbaiki pelayanan agar wajib pajak mau membayar pajak secara sukarela, yang kedua adalah meningkatkan jumlah tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum, yang ketiga ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi maupun edukasi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya membayar pajak, dan strategi yang terakhir ialah dengan cara melakukan internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk menguatkan moral dan integritas pegawai pajak dalam menjalankan tugas secara profesional.