Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA YANG TIDAK MELAKSANAKAN EMPLOYEE BRANDING MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Roro Wilis
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakHubungan industrial dalam pembangunan ekonomi suatu negara antara pekerja danpengusaha memiliki peran strategis. Di Indonesia , hubungan tersebut diatur oleh berbagairegulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan danUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang inimenetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjamin perlindungan hukumdalam proses kerja. Penelitian ini mengkaji konsep employee branding, yaitu suatu strategiperusahaan dalam mambangun citra positif sebagai tempat kerja yang menarik bagipekerja. Meskipun employee branding secara eksplisit tidak diatur peraturan dalamperundang-undangan, konsep memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkanloyalitas pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan.
PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA YANG TIDAK MELAKSANAKAN EMPLOYEE BRANDING MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Roro Wilis
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6739

Abstract

Hubungan industrial dalam pembangunan ekonomi suatu negara antara pekerja dan pengusaha memiliki peran strategis. Di Indonesia , hubungan tersebut diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta menjamin perlindungan hukum dalam proses kerja. Penelitian ini mengkaji konsep employee branding, yaitu suatu strategi perusahaan dalam mambangun citra positif sebagai tempat kerja yang menarik bagi pekerja. Meskipun employee branding secara eksplisit tidak diatur peraturan dalam perundang-undangan, konsep memiliki peranan yang signifikan dalam meningkatkan loyalitas pekerja, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Namun muncul pertanyaan apakah pelanggaran terhadap kebijakan employee branding dapat dijadikan sebagai dasar yang sah untuk PHK sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja. Kegagalan implementasi employee branding berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, seperti tingginya perputaran tenaga kerja (turnover), konflik dalam hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Penelitian ini menekankan pentingnya pelaksanaan employee branding yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan pekerja dengan ketentuan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bahwa harus dibuktikan kesalahan berat yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan, Maka perusahaan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan tidak melakukan PHK sepihak. Pelanggaran employee branding, perusahaan tidak dapat secara sepihak menetapkan pelanggaran kesalahan berat tersebut yang dapat dijadikan sebagai dasar PHK. Hanya dapat dilakukan PHK dengan alasan kesalahan berat jika pelanggaran yang terjadi harus terbukti menimbulkan kerugian nyata bagi perusahaan atau merusak citra perusahaan secara signifikan. Tanpa bukti yang cukup alasan PHK berbasis pelanggaran employee branding dapat dianggap tidak sah dan tidak dapat dipertahankan di hadapan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dan proses hukum yang sesuai dalam setiap keputusan PHK, termasuk yang didasarkan pada kebijakan employee branding. Hal ini memastikan bahwa untuk terlindungi hak-hak pekerja dan perusahaan tetap mematuhi ketentuan hukum hukum yang berlaku. Maka dengan demikian, perusahaan perlu menerapkan kebijakan employee branding dengan hati-hati sebagai dasar PHK untuk menghindari potensi sengketa hukum dan menjaga hubungan industrial. Kata Kunci: Hak Pekerja, Employee Branding, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum.