Kurniawan, Rizqi Akbar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa Yang Merangkap Jabatan Sebagai Perangkat Desa Kurniawan, Rizqi Akbar
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 3, No 1 (2025): March
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rangkap jabatan merupakan bentuk dari pelanggaran etika. Dengan demikian, praktik-praktik rangkap jabatan yang sudah menjadi hal lumrah bagi para pejabat, sudah sepatutnya untuk diberantas dengan cara mempertegas larangan rangkap jabatan dalam peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kesadaran para pejabat untuk mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, oleh sebab itu BPD memiliki kewajiban yang harus dilaksanakannya.Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasrkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis, dan masa keanggotaanya BPD yaitu selama enam tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota BPD dapat di pilih untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pengaturan prosedur dalam pengisian BPD tidak terlepas dari peraturan yang berlaku, dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD melalui proses pemilihan langsung yaitu panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. Sedangkan mekanisme pengisian anggota BPD melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil rakyat yang mempunyai hak pilih. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terbitnya Akta Jual Beli Tanah dan PPJB Terhadap Dua Klien Dengan Objek Yang Sama (Analisis Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN SPG) Kurniawan, Rizqi Akbar
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 3, No 1 (2025): March
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam permasalahan sengketa tanah merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Sengketa tanah dapat timbul karena berbagai faktor, seperti kepemilikan ganda, perbedaan dalam batas tanah, sertifikasi tanah yang tidak jelas, hingga warisan yang tidak terurus dengan baik maka mengacu terhadap putuan tersebut, mengenai proses jual beli tanah melalui Notaris, yang kemudian menjadi sengketa di akrenakan ada dua Sumber yang muncul yaitu adanya PPJB dan AJB yang di keluarkan oleh satu notaris dengan objek yang sama, keduanya tersebut para penghadap berbeda orang, yang kemudian notaris tetap mengeluarkan AJB tersebut, padahal sebelum keluarnya AJB terlebih dahulu PPJB yang keluar. hal tersebut menjadi berpengaruh terhadap apa yang terjadi di dalam proses peralihan hak atas tanah. Dari hasil kajian normatif ini ditemukan bahwa  Berdasarkan hasil dari pembahasan menyimpulkan bahwa Pasal 38 UUJN  yang pada pokoknya Notaris di larang membuat akta yang mengandung cacat hukum, baik karena melanggar ketentuan undang-undang maupun karena objek perjanjiannya tidak sah, maka dari itu tindakan notaris yang merugikan terhadap klien perihal penerbitan PPJB dan AJB terhadap dua klien dengan objek yang sama, maka tindakan tersebut pula melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian. Adanya PPJB dan AJB dengan objek yang sama tersebut tentu berbicara terkait kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah tersebut akan terjadi sengketa, walaupun sudah keluar sertifikat dalam peralihannya dengan atas nama si pembuat AJB tersebut, namun hal ini tetap dipermasalahkan di karenakan masih ada PPJB yang terbit lebih dahulu, maka peralihan hak atas tanah tersebut masih sengketa. Sehingga pelanggaran kode etik profesi notaris sebagai acuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut.