Dalam permasalahan sengketa tanah merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Sengketa tanah dapat timbul karena berbagai faktor, seperti kepemilikan ganda, perbedaan dalam batas tanah, sertifikasi tanah yang tidak jelas, hingga warisan yang tidak terurus dengan baik maka mengacu terhadap putuan tersebut, mengenai proses jual beli tanah melalui Notaris, yang kemudian menjadi sengketa di akrenakan ada dua Sumber yang muncul yaitu adanya PPJB dan AJB yang di keluarkan oleh satu notaris dengan objek yang sama, keduanya tersebut para penghadap berbeda orang, yang kemudian notaris tetap mengeluarkan AJB tersebut, padahal sebelum keluarnya AJB terlebih dahulu PPJB yang keluar. hal tersebut menjadi berpengaruh terhadap apa yang terjadi di dalam proses peralihan hak atas tanah. Dari hasil kajian normatif ini ditemukan bahwa Berdasarkan hasil dari pembahasan menyimpulkan bahwa Pasal 38 UUJN yang pada pokoknya Notaris di larang membuat akta yang mengandung cacat hukum, baik karena melanggar ketentuan undang-undang maupun karena objek perjanjiannya tidak sah, maka dari itu tindakan notaris yang merugikan terhadap klien perihal penerbitan PPJB dan AJB terhadap dua klien dengan objek yang sama, maka tindakan tersebut pula melanggar ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian. Adanya PPJB dan AJB dengan objek yang sama tersebut tentu berbicara terkait kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah tersebut akan terjadi sengketa, walaupun sudah keluar sertifikat dalam peralihannya dengan atas nama si pembuat AJB tersebut, namun hal ini tetap dipermasalahkan di karenakan masih ada PPJB yang terbit lebih dahulu, maka peralihan hak atas tanah tersebut masih sengketa. Sehingga pelanggaran kode etik profesi notaris sebagai acuan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut.