Perilaku merokok bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya merupakan salah satu kegiatan yang dapat menurunkan konsentrasi pengendara dalam berkendara. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 telah dimuat aturan berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi serta larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi pengaturan mengenai bahaya perilaku merokok di jalan raya bagi pengendara kendaraan bermotor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif-kualitatif yang mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber tertulis mengenai perilaku merokok bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku merokok saat berkendara di jalan raya merupakan perilaku yang bertentangan dengan UU LLAJ, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Merokok saat berkendara dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Peraturan yang mengatur larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya perlu lebih ditegakkan agar tidak ada lagi pengendara yang merokok saat berkendara di jalan raya. Selain dengan menegakkan undang-undang, kolaborasi antara pemerintah dan lembaga penegak hukum juga sangat diperlukan, misalnya dengan memanfaatkan teknologi seperti CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan untuk pengawasan yang lebih optimal.