Mellynda Haskoro, Zefanya Nathalieana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Bank Digital di Era Globalisasi Tri Utami, Lies Norma; Kholifah , Nurul; Mellynda Haskoro, Zefanya Nathalieana; Suwarsit, Suwarsit
Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research Vol. 2 No. 1 (2025): NOVEMBER 2024 - JANUARI 2025
Publisher : UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32672/mister.v2i1.2396

Abstract

Era globalisasi yang telah memasuki kehidupan manusia, dengan perkembangan teknologi dan informasinya yang sangat cepat dan pesat memberikan dampak terhadap ekonomi perbankan dengan adanya layanan bank digital. Dengan kecanggihan digitalisasi yang memungkinkan mudahnya pelanggaran hak dalam penggunaan layanan digital, tentu penting adanya jaminan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital. Oleh karena itu, perlunya penelitian lebih lanjut terkait regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital di era globalisasi, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Di Indonesia, sudah terdapat regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengguna layanan bank digital di era globalisasi saat ini. Meskipun bank digital tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, mereka tunduk pada banyak undang-undang yang sama melindungi nasabah bank umum. Bank digital dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nasabahnya berdasar pada peraturan dari OJK dan UUPK. Namun, dalam pelaksanaan layanan bank digital, tidak terhindar dari berbagai tantangan, diantaranya: adanya peraturan yang dinilai belum optimal, keamanan data dan transaksi yang kurang ketat, bank digital belum mematuhi peraturan yang ada dan berlaku, kurangnya kesadaran nasabah akan transaksi digital, dan perkembangan teknologi yang sangat pesat tanpa adanya pembaruan peraturan.