Mafqud adalah seseorang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, sedangkan hakim menetapkan kematiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penyelesaian waris bagi ahli waris mafqud menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian pembahasan ini adalah waris mafqud diatur di dalam Al-Quran, AlHadist dan Ijtihad. Menurut Ijtihad Para Ulama bahwa pengaturan ahli waris mafqud diserahkan kepada hakim, dan hakim menggunakan dua pertimbangan dalam memutus perkara mafqud yaitu berdasarkan bukti-bukti otentik secara syar’i dan batas waktu lamanya kepergian (hilangnya) orang tersebut, dengan melihat teman-teman segenerasinya yang berada di tempat asalnya. Penyelesaian pembagiannya dikerjakan dahulu bagian masing-masing dengan menganggap ahli waris mafqud masih hidup, dan dikerjakan menurut perkiraan ahli waris mafqud sudah meninggal. Para ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari perkiraan, sisanya ditahan untuk ahli waris mafqud sampai ada kejelasan, melalui vonis hakim yang menyatakan tentang kematiannya, disebut mati hukmy. Kata Kunci : Penyelesaian Waris, Ahli Waris, Mafqud, Hukum Waris Islam.