Sirait, Ramly Wartson
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penadahan dan Restorative Justice Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Bintan) Junianto, Aldi; Sirait, Ramly Wartson; Rivaldi, Adiya Prama
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 19 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14043053

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam perkara penadahan di Kejaksaan Negeri Bintan dan untuk mengetahui bagaimana implementasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice di tingkat penuntutan dalam perkara penadahan di Kejaksaan Negeri Bintan sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana pelaksanaannya dapat diuraikan sebagai berikut: Proses pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Bintan berawal dari tahap penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti (tahap II). Setelah Jaksa P16A meneliti berkas dan perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kemudian dilaksanakan perdamaian. Dimana tata cara perdamaian yaitu: upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Dalam prosesnya Jaksa Penuntut Umum berperan sebagai Jaksa Fasilitator. Setelah proses perdamaian tercapai Jaksa Fasilitator membuat konsep surat permintaan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi apabila disetujui kemudian dilanjutkan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mana jika disetujui Kepala Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.