Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta pada Fotokopi Buku Ilmu Pengetahuan dibahas dalam artikel ini. Salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Cipta. Term "Hak Cipta" berasal dari bahasa Inggris "copyright". Konvensi Berne Comvertion (Konvensi Internasional Hak Cipta tentang perlindungan Karya Seni dan Sastra) tahun 1886 adalah yang pertama kali menggunakan istilah hak cipta. "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta ini mencakup dua aspek hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral atas karya cipta yang berasal dari hak cipta. Memfotokopi buku adalah memperbanyak, menduplikat, atau menggandakan bagian dari sebuah buku (buku ilmu pengetahuan) dengan menggunakan mesin fotokopi yang tersedia di tempat-tempat yang menyediakan jasa fotokopi. Tujuannya jelas adalah untuk mendapatkan buku tersebut dengan harga terjangkau atau sebagai sarana belajar dan sumber ilmu pengetahuan. Fotokopi adalah satu-satunya cara untuk memiliki buku yang diinginkan sebagai sarana belajar dan sumber ilmu pengetahuan ketika buku asli sudah tidak terbit lagi.Buku yang difotokopi pasti memiliki pencipta dan pemegang hak cipta buku tersebut. Dalam banyak buku ilmiah, di bagian awal buku biasanya tertulis, "Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku atau memperbanyak buku ini dengan cara apa pun, termasuk dengan cara penggunaan mesin fotokopi, tanpa izin sah dari penerbit atau pemegang hak cipta." Ini berarti bahwa, secara sederhana, memfotokopi sebuah buku dapat dianggap melanggar hak cipta atas buku tersebut karena buku tersebut telah dipublikasikan.