Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh financial stability,ineffective monitoring,change in auditor,perubahan direksi dan komite audit terhadap financial statement fraud pada perusahaan perbankan. Fraud hexagon diproksikan dengan financial stability, ineffective monitoring, change in auditor, dan perubahan direksi. Sedangkan financial statement fraud diukur melalui discretionary accrual. Sampel penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2022. Data penelitian berupa data sekunder laporan keuangan tahunan. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi berganda. Sebelumnya dilakukan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolonieritas, uji autokorelasi dan uji heteroskedastisitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ineffective monitoring,dan change in auditor berpengaruh positif terhadap financial statement fraud. Sedangkan financial stability,perubahan direksi dan komite audit berpengaruh negatif. Temuan ini mengindikasikan pentingnya memperkuat pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah terjadinya kecurangan pelaporan keuangan. Implikasinya, perusahaan perlu memastikan komite audit dan dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, regulator perlu merumuskan kebijakan yang lebih ketat terkait tata kelola perusahaan, dan auditor harus meningkatkan skeptisisme profesional dan kecermatan dalam melakukan audit. Keterbatasan pada penelitian ini antara lain terbatas pada sektor perbankan dan variabel independen tertentu saja. Disarankan untuk penelitian selanjutnya agar memperluas sampel dari berbagai sektor industri serta menambahkan variabel independen.