BPSK Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Tanjungpinang dalam menyelesaikan sengketa konsumen tidak sesuai dengan Pasal 55 UUPK, Pasal 54 ayat (3) UUPK yang mengatur bahwa putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat, namun dalam pelaksanaannya BPSK tidak dapat memberikan sanksi atas kesepakatan yang tidak dilaksanakan. Adapun tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa secara mediasi dan arbitrase, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat, serta untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh BPSK Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Tanjungpinang agar dapat meningkatkan efektivitasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian sosiologis. Penelitian dilakukan di Kota Tanjungpinang Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Tanjungpinang yang menjadi objek kasus penelitian ini. Kemudian populasi dan sampel adalah majelis BPSK, developer, dan konsumen. Serta sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara serta kajian kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Hasil penelitian yang didapat antara lain Pertama penyelesaian sengketa oleh BPSK antara konsumen dan developer di kecamatan Tanjungpinang Timur belum efektif dari segi proses dan waktu serta putusannya masih belum bisa diterima para pihak, yang mengakibatkannya lanjut ke PN. Kedua faktor pendukung BPSK Provinsi Kepulauan Riau dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi ialah itikad baik kedua pihak dalam beracara di BPSK, kemampuan mediator, disamping itu secara arbitrase BPSK Provinsi Kepulauan Riau didukung oleh faktor saksi-saksi dan bukti otentik yang valid. Semantara faktor penghambat mediasi di BPSK ialah kurang anggota yang memiliki pendidikan hukum dan faktor para pihak, disamping itu penghambat BPSK secara arbitrase yakni ketidakhadiran pelaku usaha sesuai waktu persidangan, salah satu pihak tidak beritikad baik untuk beracara di BPSK, pelaku usaha utama tidak bertempat untuk dipersidangkan perkara di BPSK serta kesibukan majelis sehingga sulit menentukan jadwal sidang. Ketiga upaya BPSK Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Kota Tanjungpinang agar meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa konsumen, ialah mengikuti diklat-diklat terkait BPSK, membuat SOP sebagai pedoman penyelesaian sengketa, lebih aktif melakukan pendekatan dalam memberikan nasehat petunjuk dan saran. Berkaitan dengan kaburnya developer terhadap putusan arbitrase, BPSK dan konsumen telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tanjungpinang. BPSK telah mengajukan tambahan alokasi dana ke Pemerintah Provinsi Kepri untuk peningkatan profesionalitas, serta melakukan sosialisasi untuk mengenalkan BPSK dengan tujuan membuat konsumen lebih cerdas.