Dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Force majeure tidak dapat menjadi alasan utama untuk membatalkan perjanjian kredit namun dapat dijadikan alasan dalam bernegosiasi untuk merubah ataupun membatalkan isi perjanjian. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor force majeure pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Harapan Jaya Desa Puo Raya dan bagaimana akibat hukum dari force majeure terhadap perjanjian kredit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Harapan Jaya, Desa Puo Raya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dari penelitian dilapangan dengan menggunakan pedoman wawancara. Sedangkan data skunder diperoleh melalui kajian kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Faktor yang membuat nasabah terhalang untuk membayar angsuran kredit pada BUMDes Tunasa Harapan Jaya secara umum karena terdampak covid-19 dan secara khusus terdapat beberapa faktor sepertinya mengalami kebangkrutan, pendapatan berkurang, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, sakit tahunan (parah), dan gagal panen, serta ada juga nasabah yang memiliki bad character (tidak beritikad baik) padahal dia mampu untuk melaksanakan prestasinya. Selanjutnya, tidak dapat terlaksananya prestasi nasabah karena adanya pandemi covid-19, yang menyebabkan terhalangnya nasabah untuk melakukan prestasi dikategorikan sebagai force majeure, yang mana menimbulkan suatu risiko yang harus ditanggung oleh nasabah maupun pihak BUMDes secara bersama-sama. Akibat dari force majeure terhadap perjanjian kredit BUMDes Tunas harapan jaya ini tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya hanya saja terdapat penundaan pelaksanaan. Upaya Penyelesaian kredit yang diberikan pihak BUMDes Tunas Harapan Jaya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Pojk) Nomor 48/POJK.03/2020 dengan cara rescheduling yaitu dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi kreditnya dengan memperpanjang jangka waktu kredit dan jangka waktu angsuran.