Frengki, Riahaki Juneri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Pengaturan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari APBN/APBD Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas Dan Transparansi Partai Politik Frengki, Riahaki Juneri; Artina, Dessy; Zulwisman, Zulwisman
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 23 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14574369

Abstract

Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, partai politik tentu tidak akan dapat melaksanakan kegiataan keorganisasian dengan baik. Pada akhirnya, partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut. kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,yang juga disebutkan bahwa salah satu sumber keuangan partai politik bersumber dari bantuan negara. Adanya hak partai politik untuk mendapatkan bantuan keuangan dari negara maka menimbulkan kewajiban partai politik untuk mempertanggungjawabkannya. Selama perkembangannya beberapa kali ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan mengalami perubahan namun pada prakteknya hal ini belum mampu membuat partai politik menjadi patuh dalam mengimpelentasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, atau buku pendukung yang memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan buku primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapa kesimpulan yang diperoleh yaitu: Pertama, Perkembangan politik hukum terkait laporan pertanggungjawaban masih dinilai belum cukup menjamin terlaksananya prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi amanat undang-undang. Regulasi yang ada kurang tepat dikarenakan masih banyaknya dijumpai ketidakpatuhan partai politik dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban dan bagaimana pemanfaatan bantuan tersebut dinilai belum tepat sasaran, dan begitupula dengan sanksi yang tidak tegas. Kedua, Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialah dengan memperketat pengaturan mengenai laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan negara seperti membuat standar format laporan, pengelolaan laporan dari audit eksternal, dibutuhkannya lembaga pengawas entah itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan yang terakhir publikasi terbuka terhadap laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh partai politik sehinga pada akhirnya semua elemen masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan partai politik dalam menyerahkan laporan secara tepat waktu. Saran penulis, perlu adanya penguatan terkait pengaturan partai politik dengan merevisi peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang partai politik maupun peraturan pelaksananya terkhusus mengenai pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD guna dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik.