Penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk kekayaan intelektual baru yang muncul di metaverse, seperti aset digital, avatar, karya seni virtual, dan pengalaman interaktif, yang sering kali direpresentasikan sebagai NFT (Non-Fungible Token). Perkembangan metaverse ini berdampak signifikan terhadap Hak Cipta, Merek Dagang, Paten dan Desain Industri. Tantangan utama dalam perlindungan kekayaan intelektual di metaverse mencakup isu yurisdiksi yang bersifat lintas batas dan terdesentralisasi, anonimitas pengguna (yang terkadang tersirat dalam diskusi teknologi), penegakan hukum yang kurang efektif di lingkungan virtual yang bergerak cepat, serta kurangnya standardisasi antar platform. Penelitian ini mengkaji potensi adaptasi dan pembaruan terhadap kerangka hukum kekayaan intelektual yang ada, termasuk penguatan regulasi internasional, penyesuaian definisi untuk aset digital baru seperti NFT, serta pembaruan dalam kategori-kategori kekayaan intelektual. Pemanfaatan teknologi seperti Blockchain, Kecerdasan Buatan (AI), dan Smart Contracts diusulkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pemantauan dan penegakan hak KI, yang memungkinkan pencatatan kepemilikan yang transparan, deteksi pelanggaran secara otomatis, dan otomatisasi pelaksanaan hak KI. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase dan mediasi, pengembangan standar internasional, kolaborasi global, serta peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum bagi pengguna juga dianggap sangat krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual yang efektif di era metaverse. Kesimpulannya, karakteristik unik dari metaverse menghadirkan tantangan besar bagi kerangka hukum kekayaan intelektual yang ada saat ini. Perlindungan hak KI yang efektif memerlukan adaptasi terhadap kerangka hukum yang lebih dinamis, pemanfaatan teknologi mutakhir, serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Penelitian ini berkontribusi dengan memetakan tantangan-tantangan utama dan mengkaji potensi solusi, serta menyarankan perlunya tindakan konkret dari pemerintah, pengembang platform, kreator, pengguna, serta kolaborasi global untuk merespons tantangan ini secara efektif