Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PRINSIP IN DUBIO PRO NATURA DALAM PUTUSAN KASASI KARHUTLA (STUDI KASUS PT RAFI KAMAJAYA ABADI) Meylan Dama
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 7: Desember 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i7.9122

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan prinsip in dubio pro natura dan doktrin strict liability dalam putusan kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Rafi Kamajaya Abadi, dengan fokus pada relevansi kedua prinsip tersebut dalam mewujudkan keadilan ekologis di Indonesia. Studi ini mengkaji bagaimana kedua prinsip tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bagaimana implementasinya dapat memberikan perlindungan lingkungan yang lebih optimal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh dari analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum lingkungan internasional dan nasional, serta putusan pengadilan terkait kasus PT Rafi Kamajaya Abadi. Teknik analisis kualitatif digunakan untuk mengevaluasi konsistensi penerapan prinsip in dubio pro natura dan doktrin strict liability, serta tantangan dalam eksekusi putusan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip in dubio pro natura dan doktrin strict liability telah diimplementasikan dengan baik dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, memberikan landasan kuat bagi perlindungan lingkungan. Namun, tantangan tetap ada dalam pembuktian hubungan sebab-akibat dan eksekusi ganti rugi serta tindakan pemulihan lingkungan. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas institusional, pengembangan regulasi yang lebih spesifik, dan sinergi antara kebijakan nasional dan kerangka hukum internasional untuk memastikan penerapan prinsip hukum lingkungan yang lebih efektif. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam upaya penegakan hukum yang progresif dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem.