Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena Abusive law making dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, dengan fokus pada penurunan partisipasi publik serta dampaknya terhadap legitimasi hukum dan demokrasi konstitusional. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan partisipasi publik yang substantif dalam proses legislasi. Menggunakan metode penelitian normatif, kajian ini mengandalkan bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011, dan studi kasus revisi UU KPK serta UU Cipta Kerja, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah terkait teori rule of law, demokrasi deliberatif, dan prinsip negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Abusive law making terjadi akibat penyimpangan prosedural dan substansial dalam proses legislasi. Dari segi prosedural, minimnya transparansi, konsultasi publik yang formalitas, dan penggunaan mekanisme fast track tanpa alasan yang jelas menjadi akar masalah utama. Dari segi substansial, undang-undang yang dihasilkan cenderung menguntungkan elit politik dan ekonomi, seperti yang terlihat pada revisi UU KPK yang melemahkan independensi KPK dan UU Cipta Kerja yang lebih berpihak pada kepentingan investor dibandingkan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan. Dampak fenomena ini meliputi erosi legitimasi hukum, fragmentasi sosial, dan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Praktik ini juga memperkuat oligarki politik dan ekonomi, mengancam prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum melalui revisi UU No. 12 Tahun 2011 untuk memastikan konsultasi publik yang substansial, peningkatan transparansi melalui publikasi dokumen legislasi secara digital, serta pembatasan penggunaan mekanisme fast track. Selain itu, peran Mahkamah Konstitusi dalam pengawasan konstitusionalitas proses legislasi harus diperkuat. Pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-haknya dalam proses legislasi. Dengan reformasi yang komprehensif, fenomena Abusive law making dapat diminimalkan, sehingga sistem legislasi di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.