kinasih, Elisabet sekar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA E-COURT DITINJAU DARI PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 DAN KUH PERDATA kinasih, Elisabet sekar; sulistyo, al qodar purwo
Pagaruyuang Law Journal volume 8 nomor 2 tahun 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v0i0.6221

Abstract

Penelitian ini menganalisa perlindungan hukum bagi pengguna e-Court dalam melindungi hak-hak pihak berkepentingan serta menelaah upaya hukum yang relevan untuk optimalisasi penggunaannya di Indonesia, mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dan KUH Perdata. Hadirnya e-Court dimaksudkan sebagai solusi peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien dengan memastikan perlindungan hak melalui akses yang setara, perlindungan data pribadi, dan pengakuan atas bukti elektronik. Pasal 4, 7, 10, dan 14 dalam PERMA ini menetapkan hak akses yang sama bagi penggugat maupun tergugat, keamanan data pribadi, validitas bukti elektronik, serta hak memantau perkara secara daring. Pengaturan tersebut tidak hanya mendukung asas keadilan dan transparansi tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan keterbatasan akses fisik ke pengadilan. Dalam upaya menjamin kelancaran sistem ini, sejumlah ketentuan hukum telah diterapkan, termasuk ketentuan banding dan kasasi secara daring serta mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan sidang yang efisien. KUH Perdata memperkuat ketentuan ini dengan menjamin kesetaraan hak, keamanan data, dan keabsahan bukti.  Berdasarkan kajian normatif, e-Court menyediakan kemudahan dalam akses dan waktu penyelesaian, tetapi masih dihadapkan pada kendala aksesibilitas bagi masyarakat dengan keterbatasan teknologi, keabsahan bukti elektronik, dan perlindungan data pribadi. PERMA No. 7 Tahun 2022 mencoba menjawab tantangan tersebut dengan memberi panduan hukum bagi pelaksanaan peradilan elektronik. Dengan sinergi antara regulasi dan infrastruktur, e-Court memiliki potensi besar untuk memberikan akses peradilan yang lebih inklusif, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan e-Court yang lebih optimal dan adil di Indonesia.