Pada dasarnya binis online merupakan suatu kegiatan jual beli antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media sosial atau e-commerce. Di indonesia perkembangan internet semakin berkembang hingga terciptanya konsep bisnis online. Meskipun dengan menggunakan media sosial maka tidak lepas dengan adanya resiko bisnis pada umumnya. Sehingga pada binis online perlu adanya konsep atau stategi untuk mencapai keuntungan pada bisnis, misalnya: adanya manajemen, produk yang berkualitas dan lainnya. Pada e-commerce tentu saja harus memberikan sistem yang bagus pula, seperti: keamanan, profile, pembayaran secara online, memberikan segal informasi khususnya pada produk. Sehingga konsumen tidak takut untuk menggukan e-commerce sebagai tempat jual beli pada masa sekarang. Selain itu, e-commerce juga bisa melakukan kerja sama antar penjual. Hal tersebut dilakukan supaya produk yang kita jual bisa lebih luas pada pemasarannya dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak atau lebih. Dengan adanya e-commerce pada saat ini bisa diharapkan untuk menyelesaikan masalah suatu bisnis dan bisa menjadikan e-commerce sebagai tempat yang simple dan terjamin keamanannya. Selain itu e-commerce telah di awasi oleh KPPU atau komisi pengawasan persaingan usaha. Seperti yang dijelaskan pada pasal 1 angaka 18 Undang-undang No 5 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa KPPU adalah suatu komisi yang bertujuan untuk mengawasi pelaku usaha untuk menjalankan segala kegiatan usahanya supaya tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. KPPU juga bertugas untuk mengawasi hubungan kemitraan dalam usaha seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah. Dengan adanya KPPU atau komisi pengawasan persaingan usaha maka bisa dapat meminilisir atau bahkan menghilangkan monopoli atau persaingan bisnis yang tidak sehat.