p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Justici
Fahrian, Yudhi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS FINTECH DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2011 Fahrian, Yudhi; Galih Tiasna Nihan
Justici Vol 18 No 1 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i1.886

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomot 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. 1). Bagaimana Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam sebagai pengawas Fintech dalam penegakan hukum pidana pinjaman online ilegal 2). Apa Faktor-Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Peran OJK sebagai Pengawas Fintech dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Praktik Pinjol Ilegal Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif Hasil yang didapat yaitu OJK melakukan pengawasan terhadap fintech jenis P2P Lending yang terdaftar dan berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investigasi yaitu Pihak OJK, Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan informatika RI, Kementrian dan UKM RI, Bank Indonesia. OJK berwenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan, konsumen, dan tidakan lain disektor perbankan, sektor pasar modal, serta sektor perasuransian, Dana Pensiun, lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dan untuk yang Ilegal tugas dan wewenang yang sama juga diberlakukan namun belum ada aturan dimana kewenangan tersebut selama ini dijalankan oleh dua lembaga berbeda, yaitu BI dan Bapepam-LK Disarankan hendaknya perlu regulasi khusus yang mengatur pinjaman online ilegal yang dikeluarkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis teknologi Informasi terkait permasalahan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal dan pemerintah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Normatifikasi Nilai Transendental Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia: Perspektif Teori Hukum Transendental Fahrian, Yudhi
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1084

Abstract

Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.