Perkembangan sistem hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari refleksi mendalam mengenai sumber dan legitimasi norma, di mana nilai-nilai transendental—yang bersumber pada agama, budaya, dan moral—memainkan peran sentral dalam membentuk lanskap hukum nasional. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen konstitusional tertinggi tidak hanya mengartikulasikan cita-cita kebangsaan, tetapi juga menanamkan prinsip-prinsip moral fundamental yang menjadi panduan legislasi, sehingga hukum yang dibentuk dapat menjaga legitimasi dan kesesuaiannya dengan aspirasi kolektif masyarakat. Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm, menjadi titik temu yang memadukan nilai-nilai transenden, budaya, dan sejarah bangsa, sehingga Indonesia menganut konsep Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Namun, proses normatifikasi nilai transendental ke dalam hukum positif menghadapi tantangan multidimensi, terutama di tengah pluralitas budaya, agama, dan pandangan hidup yang melahirkan potensi konflik norma serta resistensi terhadap perubahan paradigma dari positivisme menuju transendentalisme. Studi-studi sebelumnya menunjukkan bahwa nilai-nilai agama (khususnya Islam) dan adat telah terintegrasi ke dalam hukum nasional melalui proses penyesuaian, transplantasi, dan transformasi, baik dalam bentuk kodifikasi, peraturan, maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dominasi positivisme hukum yang menekankan kepastian dan formalitas masih kerap menimbulkan keterasingan spiritual, ketidakpercayaan masyarakat, serta putusan yang kurang adil secara substansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis proses, tantangan, dan peluang normatifikasi nilai transendental dalam pembentukan hukum positif Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa integrasi nilai spiritual, moral, dan etika ke dalam sistem hukum nasional dengan Pancasila sebagai fondasi—dapat menggeser paradigma keadilan dari formalistik menuju substantif, memperkuat legitimasi hukum, serta meminimalkan konflik norma melalui dialog dan harmonisasi antarsistem hukum yang hidup di masyarakat. Tantangan utama mencakup dominasi positivisme, pluralisme norma, politisasi nilai, serta keterbatasan akses dan pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen nasional untuk perubahan paradigma, penguatan integritas penegak hukum, harmonisasi norma, dan edukasi publik agar nilai transendental benar-benar menjadi ruh hukum nasional yang adil, berkeadaban dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.