Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan ayat-ayat yang bersifat tekstual dan kontekstual, di mana ayat-ayat ini menggambarkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-Nya dalam proses penciptaan. Salah satu bentuk penciptaan yang ditunjukkan adalah penciptaan makhluk-Nya secara berpasang-pasangan, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 72 dan Ar-Rum ayat 21. Pernikahan dianggap sebagai perbuatan mulia dan menjadi impian setiap individu yang normal, dengan tujuan membangun keluarga yang penuh kedamaian (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Al-Qur’an juga mengajarkan umat Islam untuk membentuk keluarga yang harmonis dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing anggotanya. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua orang berhasil mencapai tujuan tersebut, dan beberapa pernikahan berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, tulisan ini membahas tafsir kontekstual dari tujuan pernikahan yang terdapat dalam QS. An-Nahl ayat 72 dan QS. Ar-Rum ayat 21, serta menggali konteks internal ayat-ayat tersebut. Dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif dan interpretasi kontekstual, tulisan ini bertujuan untuk memahami secara menyeluruh maksud pernikahan dalam konteks masa kini. Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dilaksanakan, dengan tujuan utama membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.