Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM Utama, Erry Praditya
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.405

Abstract

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan melalui Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“IKN”). Kebijakan ini mengundang beragam tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan karena ibu kota memiliki peran yang fundamental bagi negara ini dan secara historis peran ibu kota sudah begitu lama diemban oleh Jakarta. Lalu kenapa pemerintah mengambil keputusan besar untuk memindahkan Ibu Kota? Alasan, gagasan, atau ide pemindahan Ibu Kota Negara ini dapat kita pahami dengan mempelajari Politik Hukum pembentukan UU IKN. Dalam konsideran dan bagian penjelasan, pada intinya dijelaskan bahwa pembangunan IKN diperlukan guna pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa, serta dikarenakan Jakarta sudah tidak mampu mengembang peran sebagai Ibu Kota Negara yang ideal. Pemerintah berharap Ibu Kota Negara Indonesia ke depannya dapat menjadi benchmark di mata negara-negara lain di dunia serta menjadi kebanggaan Indonesia. Mengacu pada kajian Politik Hukumnya, dengan mengkaitkan gagasan UU IKN terhadap teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN sudah memenuhi tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun Pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam pembangunan berkelanjutan IKN, menghindari terjadinya ketidakadilan, khususnya terhadap para penduduk asli IKN, hal ini agar tidak terjadi kegagalan yang akan merugikan Negara.
PERJANJIAN SEBAGAI PERWUJUDAN LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING Utama, Erry Praditya; Bangun, Cendera Rizky Anugrah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 3 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i3.201

Abstract

Agreements are a legal instrument that functions as an instrument of social control (Law as a Tool of Social Engineering), especially regarding community economic activities. The principle of the agreement is freedom of contract and once the agreement is agreed upon, it has the force of law for the parties who agree to it (Pacta Sunt Servanda). This is where the function of the Agreement is to ensure that the promising parties do not violate their promises. Agreements can be made verbally or in writing, but for legal certainty, ideally they should be made in writing. An ideal agreement is made with reference to legal objectives, namely justice, benefit and legal certainty. If the agreement is carried out in accordance with the law in every economic transaction in society, the function of the agreement as Law as a Tool of Social Engineering will be realized. However, unfortunately there are obstacles to effective implementation, one of which is public awareness regarding agreement procedures. Proper communication is a supporting factor for the effective implementation of contract law. So it is very important for the role of government and professionals to increase the public's understanding and positive perception, especially regarding agreement procedures and in general regarding the law. Perjanjian adalah salah satu instrumen hukum yang berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial (Law as a Tool of Social Engineering) khususnya terkait aktifitas ekonomi masyarakat. Asas perjanjian adalah kebebasan berkontrak dan setelah perjanjian disepakati maka kekuatannya layaknya undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya (Pacta Sunt Servanda). Di sinilah fungsi Perjanjian untuk memastikan para pihak yang berjanji untuk tidak melanggar janjinya. Perjanjian dapat dibuat secara lisan atau tertulis, namun untuk kepastian hukum, idealnya dibuat tertulis. Perjanjian yang ideal, dibuat dengan mengacu pada Tujuan Hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Apabila perjanjian dijalankan dengan sesuai Hukum pada setiap transaksi ekonomi masyarakat maka terwujudlah fungsi perjanjian sebagai Law as a Tool of Social Engineering. Namun sayangnya ada saja hambatan untuk implementasi yang efektif, salah satunya adalah awareness dari masyarakat terkait prosedur perjanjian. Komunikasi yang tepat menjadi faktor pendukung implementasi hukum perjanjian yang efektif. Sehingga penting sekali peran dari pemerintah dan professional untuk meningkatkan pemahaman dan persepsi positif masyrakat khususnya terhadap prosedur perjanjian dan secara umum terhadap hukum