This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Manullang, Sihol
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN SAKSI AHLI DALAM HUKUMAN RICHARD ELIEZER SEBAGAI “JUSTICE COLLABORATOR” ATAS PEMBUNUHAN JOSUA HUTABARAT Manullang, Sihol; Miharja, Marjan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.448

Abstract

Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang dituntut dalam perkara terpisah, menimbulkan perhatian masyarakat. Bahwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah eksekutor dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Josua Hutabarat. Richard melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo. Meskipun terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor, ia mendapatkan hukuman paling ringan di antara semua terdakwa. Dalam posisi sebagai Justice Collaborator, Tim Pengacara dan Richard berhasil menghadirkan para Saksi Meringankan yang pas, rohaniawan Pastor Von Magnis Suseno, psikolog Liza Marielly Djaprie dan psikolog forensik Reza Idragiri Amriel, ahli hukum pidana Dr Albert Aries. Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Richard) “mencuri” rasa keadilan masyarakat. Apa yang selama ini hilang dari sanubari masyarakat, ditemukan dalam diri Richard. Yaitu: Kejujuran. Kalau tak ada Richard, pembunuhan Josua bisa-bisa lewat begitu saja, menjadi dark number (kasus yang hilang). Bersamaan dengan ini, Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator, dia mengungkap segala sesuatu dengan jujur. Tindakan ini mengundang simpati kepada Richard, sebagaimana terlihat dari pemberitaan media massa. Bukan hanya para saksi meringankan. Kemudian, 122 akademisi mengangkat diri mereka sendiri sebagai “Sahabat Pengadilan.” Karena Richard membunuh berdasarkan perintah, mereka meminta agar Richard dihukum seringan-ringannya. Richard, hanya dihukum selama 18 bulan. Penyidikan Richard Eliezer sejak awal memang laksana drama, mempermainkan emosi masyarakat. Pengaduan Richard Eliezer semula menyangkal, kemudian menjadi Justice Collaborator. Unik. Bahkan, ada pula pendukung Richard yang selalu hadir dalam sidang, menyebut nama diri sebagai “Richard Angel.” ***