Muhtamar, Syafruddin -
Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HATI NURANI DAN DATA SAINS (TITIK BENTUR DAN MODEL ADAPTATIF MORAL-INTEGRITY PROFESI HAKIM ERA TEHNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Muhtamar, Syafruddin -
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v13i2.1775

Abstract

AbstrakPemanfaatan tehnologi digital dan mesin Artificial Intelligence (AI) diberbagai bidang profesi, makin masif dan menimbulkan efek disrupsial. Tidak terkecuai bidang hukum, khususnya profesi hakim, juga terdampak masifikasi proses fenomenal tersebut. Proses adaptasi diperlukan agar integrasi tehnologi dengan manusia dapat berdaya guna. Pokok masalahnya, jika hakim natural-human digantikan sepenuhnya oleh ‘mesin hakim AI’, maka bagaimana ‘nasib moral’ sebuah keputusan hukum pengadilan dapat dipertanggungjawabkan? Tulisan ini mengunakan tipe library research dengan pendekatan analisis filosofis. Menganalisa konsep Hati Nurani hakim nautral human yang mendasari keputusan hukumnya, dan konsep Data Sains atau Big Scientific Data Legal yang menjadi basis ‘mesin hakim AI’ memproduksi keputusan hukum. Dalam konteks adaptasi, dengan posisi dikotomik antara keputusan hukum berbasis Hati Nurani dan yang berbasis Data Sains, tulisan ini menawarkan gagasan adaptasi terbatas. Dengan meletakkan hukum dalam paradigma ideal, sebagai realitas moral rohani/spritual/psikologis/filosofis sekaligus rasional dan berelasi dengan konteks empirik-sosiologikal, maka mekanisme pengadilan atas perkara hukum manusia, dalam memutuskan keadilan, tidak sepenuhnya diserahkan kepada ‘mesin hakim AI’. Lingkup adaptasi dibatasi dalam kapasitas tehnologi AI sendiri, dalam hal menciptakan efesiensi, efektifitas dan ekonomis berkenaan dengan kinerja administratif, penerapan norma-norma hukum untuk keakuratan legalitas perkara dan legal reasoning. Konklusi hukum, demi keputusan hukum bermoral-keadilan, tetap ditangan hakim natural-human.