p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Restorasi Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Restorasi Hukum

Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-PeerĀ Lending Saifullah, Abdian; Adhyputra, Muhammad Fadel; Fikri, Ziadul
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 7 No. 2 (2024): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/zmpxcr40

Abstract

This article discusses the impact of the implementation of exoneration clauses in fintech P2P lending service contracts on the imbalance of risk between lenders and service providers. Fintech P2P lending has grown rapidly in Indonesia, but standard clauses, especially those containing exoneration clauses, can create a risk imbalance. The Consumer Protection Act and OJK regulations prohibit unfair standard clauses. This article identifies that standard clauses in service agreements often place an unequal burden of risk, particularly related to credit and default risks, which the lender entirely bears. The principle of consensualism, which emphasizes the agreement between parties, becomes irrelevant when there is an imbalance of positions. Legal protection for lenders is considered weak, and penalties are more administrative. The article concludes that regulatory adjustments and an emphasis on consumer protection principles are needed to achieve a fairer risk balance in the fintech P2P lending industry. Artikel ini membahas klausula eksonerasi dalamĀ  fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap hak dan perlindungan konsumen serta langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan hukum. P2P lending, sebagai salah satu bentuk layanan fintech yang semakin populer, menawarkan akses pembiayaan yang mudah bagi masyarakat, namun sering kali mencantumkan klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab risiko gagal bayar kepada konsumen, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak antara konsumen dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan penerapan klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending, dampaknya terhadap hak dan keamanan konsumen, serta upaya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan untuk menelaah aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK terkait layanan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending cenderung melemahkan posisi hukum konsumen, meningkatkan risiko finansial, dan mengurangi kepercayaan terhadap industri fintech. Maka, direkomendasikan adanya pembaruan regulasi, pengawasan intensif, dan edukasi hukum bagi konsumen sebagai langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam kontrak digital fintech.
Efektivitas Penegakan Hukum pada Pembatasan Usia Nikah di Indonesia dalam Perspektif Aliran Filsafat Sociological Jurisprudence Adhyputra, Muhammad Fadel; Fikri, Ziadul; Febriana, Fika
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 7 No. 2 (2024): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/qw5ag823

Abstract

Underage marriages still occur frequently in Indonesia, although regulations governing the minimum age of marriage have been stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974. This study aims to analyze the effectiveness of marriage age limit regulations from the perspective of legal philosophy which focuses on the theory of sociological jurisprudence which sees law as a reflection of social norms in society. Using qualitative research based on literature study, this study examines various aspects of the regulation, and analyzes the influence of social norms on its implementation. The results of the analysis show that this regulation has not been fully effective due to a mismatch between the written law and social values that still support early marriage. Structural and cultural factors also influence the implementation of this regulation. In the perspective of sociological jurisprudence, the law will succeed if it is in harmony with the social values that live in society and law as social engineering must be able to balance individual, social and public interests. For this reason, a more comprehensive approach is needed, including tightening the regulation of marriage age limits, education, and empowerment, so that the law is not only a formal rule, but also a catalyst for social change that is effective and widely accepted by the community. Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi batas usia pernikahan dari perspektif filsafat hukum yang berfokus pada teori aliran sociological jurisprudence yang melihat hukum sebagai cerminan dari norma-norma sosial dalam masyarakat. Dengan penelitian kualitatif yang berbasis studi pustaka, penelitian ini menelaah berbagai aspek dari regulasi tersebut, serta menganalisis pengaruh norma sosial terhadap penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi ini belum efektif sepenuhnya karena adanya ketidaksesuaian antara hukum tertulis dan nilai sosial yang masih mendukung pernikahan dini. Faktor struktural dan kultural juga turut memengaruhi implementasi aturan ini. Dalam perspektif sociological jurisprudence, hukum akan efektif jika selaras dengan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat dan hukum sebagai social engineering harus mampu menyeimbangkan kepentingan individu, sosial, dan publik. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk memperketat regulasi batas usia pernikahan, edukasi, dan pemberdayaan, agar hukum tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif dan diterima masyarakat secara luas.