This article discusses the impact of the implementation of exoneration clauses in fintech P2P lending service contracts on the imbalance of risk between lenders and service providers. Fintech P2P lending has grown rapidly in Indonesia, but standard clauses, especially those containing exoneration clauses, can create a risk imbalance. The Consumer Protection Act and OJK regulations prohibit unfair standard clauses. This article identifies that standard clauses in service agreements often place an unequal burden of risk, particularly related to credit and default risks, which the lender entirely bears. The principle of consensualism, which emphasizes the agreement between parties, becomes irrelevant when there is an imbalance of positions. Legal protection for lenders is considered weak, and penalties are more administrative. The article concludes that regulatory adjustments and an emphasis on consumer protection principles are needed to achieve a fairer risk balance in the fintech P2P lending industry. Artikel ini membahas klausula eksonerasi dalam fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap hak dan perlindungan konsumen serta langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan hukum. P2P lending, sebagai salah satu bentuk layanan fintech yang semakin populer, menawarkan akses pembiayaan yang mudah bagi masyarakat, namun sering kali mencantumkan klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab risiko gagal bayar kepada konsumen, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak antara konsumen dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan penerapan klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending, dampaknya terhadap hak dan keamanan konsumen, serta upaya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan untuk menelaah aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK terkait layanan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending cenderung melemahkan posisi hukum konsumen, meningkatkan risiko finansial, dan mengurangi kepercayaan terhadap industri fintech. Maka, direkomendasikan adanya pembaruan regulasi, pengawasan intensif, dan edukasi hukum bagi konsumen sebagai langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam kontrak digital fintech.