Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran perempuan dalam keluarga dari sudut pandang hukum, serta untuk mengeksplorasi bagaimana hukum Islam dapat menjadi alat untuk mendorong kesetaraan gender. Penelitian ini juga bermaksud untuk menjelaskan dan menganalisis persepsi masyarakat terhadap perempuan sebagai kepala keluarga, baik dalam konteks negatif maupun positif. Melalui studi kasus dan wawancara mendalam dengan perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga, diharapkan dapat diperoleh data yang komprehensif mengenai dampak dari pergeseran peran gender ini terhadap dinamika keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan library research atau penelitian Pustaka. Hasil temuan dari penelitian ini adalah perempuan dapat berperan sebagai kepala keluarga tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Peran ini sejalan dengan maqashid syariah yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam perlu terus dikontekstualisasikan agar mampu merespons tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern. Peran perempuan sebagai kepala keluarga bukan hanya sebuah fenomena sosial, tetapi juga harus menjadi fokus diskusi dalam konteks hukum. Dengan adanya perubahan dalam pemahaman, interpretasi hukum, dan dukungan masyarakat, diharapkan perempuan dapat menjalankan peran mereka dengan lebih baik dan setara. Kesadaran dan dukungan bersama dari semua pihak menjadi kunci untuk mencapai kesetaraan gender yang ideal dalam keluarga, sehingga perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam struktur masyarakat yang lebih luas.