Pratama, Rizki Rasyadan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Perubahan Nama Perseroan Terbatas Didasarkan Persetujuan Pemegang Saham yang Wanprestasi : Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel Pratama, Rizki Rasyadan
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 1 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (April 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v8i1.476

Abstract

Hak-hak atas saham baru dapat dieksekusi jika kewajiban sebagai pemegang saham telah dipenuhi yaitu penyetoran telah dilakukan secara penuh. Pengalihan hak atas saham yang penyetorannya belum dilakukan secara penuh menimbulkan permasalahan hukum sebagaimana Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel, yang mana perkara ini terjadi ketika salah satu pihak kreditur memberikan hak atas saham namun debitur belum membayar, namun telah terjadi perubahan komposisi saham dan juga perubahan nama dari PT tersebut yang juga disetujui debitur selaku pemegang saham. Oleh karena itu muncul permasalahan bagaimana Kedudukan Pemindahan hak atas saham yang dilakukan tanpa pelunasan terlebih dahulu dan bagaimana keabsahan Perubahan Nama PT yang didasarkan pada persetujuan pemegang saham yang kepemilikan sahamnya dinyatakan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah Doktrinal dengan Tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya kedudukan pemindahan hak atas saham yang tanpa pelunasan terlebih dahulu apabila telah sesuai dengan UUPT maka dinyatakan sah, hanya saja karena tidak dibayarkan maka akan muncul wanprestasi yang menyebabkan perjanjian ini dapat dibatalkan, sedangkan Keabsahan perubahan nama PT yang didasarkan pada persetujuan Pemegan Saham yang kepemilikan sahamnya dinyatakan wanprestasi adalah tetap juga dinyatakan sah kecuali ada pembatalan akan perubahan nama PT tersebut karena wanprestasi tidak berakibat kembalinya keadaan kepada posisi semula melainkan suatu perjanjian hanya dianggap selesai dan dapat dilakukan ganti rugi.