Endrianto Bayu Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Kebijakan Hukum Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Berdasarkan Tanggung Jawab Konstitusional Negara Endrianto Bayu Setiawan
Lex Renaissance Vol 9 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol9.iss2.art7

Abstract

The policy of state universities to increase the Single Tuition Fee (Uang Kuliah Tunggal, hereinafter UKT) has an impact on the community's ability to access higher education. This is because the higher the UKT, the more difficult it will be for the community to access education at the State Universities. This study establishes two problem formulations. First, how is the guarantee of the fulfillment of citizens' constitutional rights through the regulation of UKT financing? Second, how is the reconstruction of the legal policy for increasing UKT so that it provides a sense of justice for the community based on the concept of the state's constitutional responsibility? This study is normative with a conceptual approach and laws and regulations. The results of the study conclude two points. First, the high UKT imposed on the community is a form of neglect of the state's constitutional responsibility to fulfill citizens' constitutional rights to education. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia expressly regulated the allocation of a large budget for the fulfillment of accessible education, especially for the State Universities. Second, the government needs to reconstruct the legal policy so that UKT is in line with the mandate of the constitution by evaluating regulations and arranging the distribution and refocusing of the higher education budget. The short-term policy that needs to be carried out is to change Permendikbudristek No. 2 of 2024 which is the legal basis for the increase in UKT. Then, long-term policies need to evaluate the status of PTN-BH (the State Universities-Legal Entity) as stated in Law No. 12 of 2012 and Government Regulation No. 26 of 2015 in conjunction with Government Regulation No. 8 of 2020.Keywords: Right to Education, State Responsibility, Single Tuition Fee AbstrakKebijakan perguruan tinggi negeri yang menaikkan tarif uang kuliah tunggal (UKT) berdampak terhadap kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Sebab, semakin tinggi UKT akan menyulitkan masyarakat dalam mengakses pendidikan di PTN. Penelitian ini menetapkan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara melalui pengaturan pembiayaan UKT? Kedua, bagaimana rekonstruksi kebijakan hukum kenaikan UKT supaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat berdasarkan konsep tanggung jawab konstitusional negara? Penelitian ini bertipe normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan dua poin. Pertama, tingginya UKT yang dibebankan kepada masyarakat merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan. UUD NRI 1945 telah mengatur secara tegas adanya alokasi anggaran yang besar untuk pemenuhan pendidikan yang aksesibel, terutama untuk PTN. Kedua, pemerintah perlu melakukan rekonstruksi kebijakan hukum supaya UKT sejalan dengan amanat konstitusi dengan melakukan evaluasi regulasi serta menata distribusi dan refocusing anggaran pendidikan tinggi. Kebijakan jangka pendek yang perlu dilakukan adalah mengubah Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum kenaikan UKT. Kemudian, kebijakan jangka panjang perlu mengevaluasi status PTN-BH yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 26 Tahun 2015 jo. PP No. 8 Tahun 2020.Kata Kunci: Hak Atas Pendidikan, Tanggung Jawab Negara, Uang Kuliah Tunggal
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan Herlin Wijayati; Indah Dwi Qurbani; Endrianto Bayu Setiawan; Ricardo Simatupang
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 31 No. 3: SEPTEMBER 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol31.iss3.art8

Abstract

Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national legal system. However, currently the policy of legislation is facing systemic problems, which are related to the institutional governance of the formation of legislation. In response to this problem, this study presents the following formulation of the problem, namely how to design the reconstruction of the institution that forms the legislation in order to create legal order in Indonesia. This legal research is normative in nature that uses conceptual and statutory approaches. The analysis technique used is descriptive-analytical by conducting a qualitative analysis of legal norms. There are two conclusions drawn. First, the problem of institutional governance occurs because of the large number of government institutions involved in the formation of legislation coupled by the absence of consistency of government institutions in the field of the formation of legislation. The regulation of the authority attribution in the formation of legislation according to Article 8 of Law No. 12 of 2011 has resulted in a large number of legislation, especially regulations of ministers/chiefs of institutions. As the result, the practical problems arising are disharmony and regulatory bulge. Second, as a solution to resolve the issue, the mandate of Article 99A of Law No. 15 of 2019 must be implemented immediately, namely by establishing a non-ministerial government institution that carries out government affairs in the field of forming laws and regulations. Failure to establish such a government institution will have implications for the number of uncontrolled laws and regulations and will further worsen the quality of laws and regulations, both in terms of the formation process and their substance.Keywords: Government Institutions, Institutional Arrangement, Laws AbstrakPeraturan perundang-undangan merupakan subsistem hukum nasional yang difungsikan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai cita hukum nasional. Akan tetapi, saat ini kebijakan peraturan perundang-undangan sedang dihadapkan pada permasalahan sistemik, yang terkait dengan tata kelola kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Terhadap permasalahan tersebut, penelitian ini menetapkan rumusan masalah yakni bagaimana desain rekonstruksi kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menciptakan tertib hukum di Indonesia. Penelitian hukum ini bertipe normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bertipe deskriptif-analitis dengan cara melakukan analisa norma hukum secara kualitatif. Ada dua kesimpulan yang diperoleh. Pertama, masalah tata kelola kelembagaan terjadi karena banyaknya lembaga pemerintahan yang dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta belum adanya keajekan lembaga pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Diaturnya kewenangan atribusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 telah mengakibatkan banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan menteri/kepala lembaga. Akibatnya, masalah praktis yang timbul adalah disharmoni dan obesitas regulasi. Kedua, sebagai langkah solutif untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka amanat Pasal 99A UU No. 15 Tahun 2019 harus segera dijalankan, yaitu dengan cara membentuk lembaga pemerintahan non kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak dibentuknya lembaga pemerintahan tersebut akan berimplikasi pada jumlah peraturan perundang-undangan yang tidak terkontrol serta semakin memperburuk kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi proses pembentukan maupun substansinya.Kata Kunci: Lembaga Pemerintah, Penataan Kelembagaan, Peraturan Perundang-Undangan