Menurut data UNICEF tahun 2019 ada lebih dari 700 juta wanita menikah muda, dengan salah satu diantaranya berusia kurang dari 18 tahun. Permasalahan pernikahan dini merupakan karakteristik dari program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), remaja dapat memperoleh edukasi PUP melalui kader remaja yang tergabung dalam PIK-R. Kader remaja perlu memiliki motivasi yang baik sehingga mampu melakukan edukasi kepada teman sebayanya. Dengan pemberian e-modul pendewasaan usia perkawinan akan menambah pengetahuan kader remaja sehingga meningkatkan motivasinya dalam melakukan edukasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui e-modul pendewasaan usia perkawinan meningkatkan motivasi kader remaja dalam melakukan edukasi. Penelitian ini menggunakan metode quasi eksperimental non equivalen dengan pre test and post test with control group. Teknik pengambilan sampelnya menggunakan total sampling dengan sampel 50 responden yang terdiri dari kelompok intervensi di Kecamatan Sewon sebanyak 24 responden dan kelompok kontrol di Kecamatan Kasihan sebanyak 26 responden. Instrumen penelitian ini adalah lembar data demografi, kuesioner motivasi kader remaja dalam melakukan edukasi dan e-modul pendewasaan usia perkawinan. Instrumen penelitian ini telah dilakukan uji validitas dan reliabilitas dengan hasil uji validitas pada kuesioner motivasi lebih besar dari r tabel (0,361) sebanyak 22 pernyataan dan uji reliabilitasnya sebesar 0,901 (>0,60). Sedangkan hasil uji validitas pada e-modul dilakukan dengan CVI (Content Validity Index) dengan kategori cukup baik dan uji reliabilitasnya sebesar 0,960 (>0,60). Analisa data nya menggunakan uji normalitas shapiro wilk dan teknik analisa bivariat dengan uji t-test. Berdasarkan hasil uji statistik independent sample t-test mean difference 3,958 p=0,004 (p<0,05) yang menunjukan bahwa e-modul pendewasaan usia perkawinan meningkatkan motivasi kader remaja. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti merekomendasikan kepada pembaca bahwa e-modul pendewasaan usia perkawinan dapat dijadikan sebagai media edukasi dan referensi dalam memberikan pendidikan kesehatan terkait pendewasaan usia perkawinan (PUP) sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini dan dapat dijadikan sebagai bahan atau materi perkuliahan.