Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana penyelesaian sengketa terhadap Penghentian Izin Reklamasi Pulau I di Provinsi DKI Jakarta dan bagaimana kendala bagi pengembang dalam Pelaksanaan Reklamasi Pulau I di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan serta literatur terkait. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Gubernur DKI Jakarta berwenang dalam menerbitkan Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas umum pemerintahan yang baik. Akibat hukumnya adalah bahwa Mahkamah Agung menolak gugatan, menyatakan batal judex facti. Kata Kunci: Pembatalan Penghentian Izin Reklamasi, Pengembang Pulau I, Reklamasi Abstract This research seeks to reveal how to resolve disputes against the termination of the Island I Reclamation Permit in DKI Jakarta Province and how the obstacles for developers in the Implementation of Island I Reclamation in DKI Jakarta Province. This research is a descriptive research that uses a normative juridical method approach, which is carried out by examining secondary data in the form of court decisions, regulations and related literature. The collected data will be analyzed qualitatively and deductively inferred. The results showed that the Governor of DKI Jakarta was authorized to issue Decree Number 1409 of 2018 dated September 6, 2018 concerning the Revocation of several Governor's Decrees concerning the Granting of Reclamation Implementation Permits as far as it relates to Governor's Decree Number 2269 of 2015 concerning the Granting of Permits for the Implementation of Island I reclamation to PT Jaladri Kartika Pakci and does not violate applicable laws and regulations and the principles of good general government. The legal consequence was that the Supreme Court dismissed the suit, declaring it null and void of judex facti. Keywords: Cancellation of Reclamation Permit Termination, Island Developer I, Reclamation