AbstrakNegara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Diantara tujuan dari dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Semenjak didirikannya negara Indonesia pada tahun 1945, kinerja pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan rakyatnya belum pernah mencapai taraf yang memuaskan, kemiskinan masih merupakan problematika sosial yang belum pernah terselesaikan. Beberapa point penting yang bisa ditarik menjadi kesimpulan dalam penelitian ini yaitu sebagai diantaranya: 1) TKI berhak mendapat perlindungan dari negara, untuk itu Pemerintah berkewajiban melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri, 2) Hak TKI untuk mendapat perlindungan adalah sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, 3) Perlindungan pra penempatan, 4) Perlindungan terhadap TKI selama masa penempatan yang dilakukan, dan 5) Perlindungan yang dilakukan terhadap TKI yang mengakhiri purna kerjanya atau dikenal TKI purna.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, TKI