Abstrak Berkembangnya angkutan udara di Indonesia dengan pertumbuhan yang cukup besar maka faktor keselamatan harus nomor satu dan harus selalu ditingkatkan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur setiap penyedia jasa penerbangan yang mengoperasikan Bandar Udara bersertifikat wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi dan menyempurnakan secara berkelanjutan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System). Bandar Udara Rahadi Usman Kabupaten Ketapang memiliki komitmen untuk melakukan sistem Manajemen Keselamatan Keselamatan (Safety Management System) yang tertuang dalam Manual Safety Management System. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) di Bandar Udara Rahadi Oesman, faktor- faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) di Bandar Udara Rahadi Oesman, serta mengetahui bagaimana upaya dan solusi untuk mengatasi hambatan dalam penerapan sistem manajemen keselamatan (Safety Management System) di Bandar Udara Rahadi Oesman. Peneliti menggunakan teknik triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data, diantaranya yaitu teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang tentang penerapan sistem manajemen keselamatan (Safety Management System) yang telah dilakukan oleh grup keselamatan kerja (Safety Action Group) sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang tertuang di manual safety management system dan dilakukan secara teliti berdasarkan kebijakan dan amandemen manual sistem yang ada di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang. Kata Kunci: Safety Management System (SMS), Safety Action Group (SAG), Amandemen Manual Sistem Abstract The development of air transportation in Indonesia with a fairly large growth, the safety factor must always be there and must always be improved. In Indonesia, Law Number 1 of 2009 concerning Aviation regulates that every flight service provider operating an airport is required to create, implement, and continuously improve a Safety Management System. Rahadi Usman Airport, Ketapang Regency is committed to implementing a Safety Management System as stated in the Safety Management System Manual. This study aims to determine the implementation of the Safety Management System at Rahadi Oesman Airport, what factors are the obstacles in the implementation of the Safety Management System at Rahadi Oesman Airport, as well as to find out how efforts and solutions to overcome obstacles in the implementation of the Safety Management System at Rahadi Oesman Airport. Researchers used triangulation techniques as a technique to check the validity of the data, including observation techniques, interview techniques, and documentation techniques. Based on research conducted at Rahadi Oesman Airport, Ketapang regarding the implementation of the safety management system that has been carried out by the safety action group is following the duties and responsibilities contained in the safety management system manual and carried out carefully based on policies and manual amendments to the existing system in Bandar Air Rahadi Oesman Ketapang. Keywords: Safety Management System, Safety Action Group (SAG), System Manual Amendmen.