Abstrak Non-Fungible Token atau yang sering disebut sebagai NFT sedang menjadi trend dalam beberapa tahun belakangan. Pada awal tahun 2014 Kevin McCoy mencetak token “Quantum” yang tidak dapat dipertukarkan, jauh sebelum pasar seni kripto atau CryptoArt Market meledak. Dengan menggabungkan dunia seni media berbasis waktu yang didukung teknologi Blockchain dan dengan mata uang kripto Ethereum, NFT menaungi aset digital yang beberapa diantaranya berupa seni digital, koleksi, dan kreasi musik. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, yang berhubungan dengan permasalah yang diteliti. NFT adalah token digital berjenis mata uang kripto yang diturunkan oleh kontak pintar, namun NFT berbeda dengan dengan mata uang kripto klasik lainnya seperti bitcoin. Kehadiran NFT sebagai produk baru yang dapat digunakan untuk perdagangan karya cipta digital, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para seniman dengan baik untuk melakukan transaksi karyanya. Sebagaimana Hak Cipta yang memiliki perlindungan khusus, Indonesia juga harus menyediakan atau segera mengeluarkan Undang-Undang khusus mengenai NFT ini, karena pengaturan pemerintah saja tidak cukup untuk menaungi keunikan dan kekompleksan dalam NFT. Kata Kunci: NFT, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Hak Kebendaan. Abstract Non-Fungible Tokens or often referred to as NFTs have become a trend in recent years. In early 2014 Kevin McCoy minted the non-exchangeable “Quantum” token, long before the CryptoArt Market exploded. By combining the world of time-based media art supported by Blockchain technology and with the cryptocurrency Ethereum, NFT houses digital assets, some of which are digital art, collections, and music creation. The method used in writing this article is a normative juridical approach. normative juridical, namely library law research conducted by examining library materials or mere secondary data, which relates to the problem under study. NFT is a digital token of the type of cryptocurrency derived by smart contacts, but NFT is different from other classic cryptocurrencies such as bitcoin. The presence of NFT as a new product that can be used to trade digital copyrighted works, is expected to be used by artists to make transactions with their works. As with Copyright which has special protection, Indonesia must also provide or immediately issue a special law regarding NFT, because government regulation alone is not enough to overshadow the uniqueness and complexity of NFT. Keywords: NFT, Intellectual Property Rights, Copyright, Material Rights.