Abstrak Tindak Pidana Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak menjadi korban kejahatan pencabulan dan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik fisik maupun non-fisik. Adapun tujuan dari penilitian ini yaitu sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur; Kedua kebijakan hukum terhadap tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur; ketiga dasar pertimbanga hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas serta norma-norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat-alat yang digunakan dalam penelitian adalah bahan kepustakaan, buku-buku, dokumen-dokumen serta sumber terotis lainnya dan hasil dari penelitian ini sebagai dasar penyelesaian pokok masalah di dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kuantatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian di analisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengemukakan jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini penulis mengkaji dan menganalisis Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama terpidana Heri Wirawan alias Heri bin Dede pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana penjara, denda dan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak Abstract Criminal offence is a part of crimes against morality, where the obscene action does not occur in adults but also happens to minors. Either directly or indirectly the children fall victim to the crime of fornication and experience various disorders against him both physically and non-physically. The objectives of this study are as follows: first, to know the criminal liability of the perpetrators of the minors; Both legal policies against criminal acts of child abuse of minors; The three fundamental judges in the punishment of the perpetrators of criminal acts of abuse under minors. The author uses normative juridical method of approach, to determine the application of the principles and norms contained in the legislation. The source of the legal material used consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The tools used in the research are the literature, books, documents and other Tertid sources, and the results of this research as a basis for solving the underlying problems in this research. Data analyzed in a quantatif will be presented in the form of a systematic description by explaining the relationship between different types of data, hereinafter all data selected and processed later in the analysis descriptively so that besides Describing and submitting answers to the problems expressed are expected to provide solutions to the problems in this research. In this study the author examines and analyzes the criminal offence of minors under the name of the convicted Heri Wirawan at the Bandung state court to punish perpetrators with imprisonment, fines and has been shown to be legitimate and Convince the guilty of committing a criminal offence based on the testimony, instruction and description of the defendant. Keywords: Crime, Obscenity, Child