Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Putusan Pidana Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg) Rifqi Afrianto; August Hamonangan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.917 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4140

Abstract

Abstrak Tindak Pidana Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak menjadi korban kejahatan pencabulan dan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik fisik maupun non-fisik. Adapun tujuan dari penilitian ini yaitu sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur; Kedua kebijakan hukum terhadap tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur; ketiga dasar pertimbanga hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas serta norma-norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat-alat yang digunakan dalam penelitian adalah bahan kepustakaan, buku-buku, dokumen-dokumen serta sumber terotis lainnya dan hasil dari penelitian ini sebagai dasar penyelesaian pokok masalah di dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kuantatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian di analisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengemukakan jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini penulis mengkaji dan menganalisis Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama terpidana Heri Wirawan alias Heri bin Dede pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana penjara, denda dan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak Abstract Criminal offence is a part of crimes against morality, where the obscene action does not occur in adults but also happens to minors. Either directly or indirectly the children fall victim to the crime of fornication and experience various disorders against him both physically and non-physically. The objectives of this study are as follows: first, to know the criminal liability of the perpetrators of the minors; Both legal policies against criminal acts of child abuse of minors; The three fundamental judges in the punishment of the perpetrators of criminal acts of abuse under minors. The author uses normative juridical method of approach, to determine the application of the principles and norms contained in the legislation. The source of the legal material used consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The tools used in the research are the literature, books, documents and other Tertid sources, and the results of this research as a basis for solving the underlying problems in this research. Data analyzed in a quantatif will be presented in the form of a systematic description by explaining the relationship between different types of data, hereinafter all data selected and processed later in the analysis descriptively so that besides Describing and submitting answers to the problems expressed are expected to provide solutions to the problems in this research. In this study the author examines and analyzes the criminal offence of minors under the name of the convicted Heri Wirawan at the Bandung state court to punish perpetrators with imprisonment, fines and has been shown to be legitimate and Convince the guilty of committing a criminal offence based on the testimony, instruction and description of the defendant. Keywords: Crime, Obscenity, Child
Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Riri Larasanti; August Hamonangan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i1.2453

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberhentian Penerapan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan menggunakan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Perlakuan istimewa bagi anak yang berhadapan dengan hukum relatif lengkap dan menyeluruh. Mulai dari penyidikan di kepolisian. Anak yang menjadi tersangka akan diutamakan untuk tidak dijatuhkan upaya paksa. Penahanan misalnya, dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Untuk anak, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya UU SPPA), ancaman pidana yang terdapat di sebuah delik dikurangi setengahnya; artinya, sebuah delik yang ancamannya 8 (delapan) tahun penjara akan diancam dengan 4 (empat) tahun dan menjadi di bawah syarat penahanan (ancaman 5 tahun atau lebih). Dari keseluruhan hak-hak narapidana sebagaimana dikemukakan di atas, hak yang sangat berkaitan erat dengan perbaikan mental anak adalah hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu cita-cita negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan dapat dipastikan bahwa anak-anak yang tersangkut masalah hukum yang seringnya berujung pada Lembaga Pemasyarakatan kurang mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam menjalani pembinaan di Lapas, anak memang lebih dikedepankan haknya dibandingkan kewajiban yang ada padanya, akan menjadi berseberangan terhadap hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai seorang anak. Salah satunya adalah haknya untuk mendapatkan pendidikan, apabila hak tersebut dicabut karena statusnya sebagai anak didik pemasyarakatan, maka secara otomatis si anak sebagai generasi penerus bangsa akan menjadi bodoh, yang memang sesuatu hal yang tidak kita kehendaki bersama. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Anak berpedoman pada pola pembinaan untuk Narapidana atau Tahanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Putusan Pidana Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg) Rifqi Afrianto; August Hamonangan
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4140

Abstract

Abstrak Tindak Pidana Pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan, dimana perbuatan cabul tersebut tidak terjadi pada orang dewasa tetapi juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Baik secara langsung ataupun tidak langsung anak-anak menjadi korban kejahatan pencabulan dan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik fisik maupun non-fisik. Adapun tujuan dari penilitian ini yaitu sebagai berikut: Pertama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur; Kedua kebijakan hukum terhadap tindak pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur; ketiga dasar pertimbanga hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, untuk mengetahui penerapan asas-asas serta norma-norma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat-alat yang digunakan dalam penelitian adalah bahan kepustakaan, buku-buku, dokumen-dokumen serta sumber terotis lainnya dan hasil dari penelitian ini sebagai dasar penyelesaian pokok masalah di dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kuantatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian di analisis secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengemukakan jawaban terhadap permasalahan yang dikemukakan diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini. Di dalam penelitian ini penulis mengkaji dan menganalisis Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur atas nama terpidana Heri Wirawan alias Heri bin Dede pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana penjara, denda dan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak Abstract Criminal offence is a part of crimes against morality, where the obscene action does not occur in adults but also happens to minors. Either directly or indirectly the children fall victim to the crime of fornication and experience various disorders against him both physically and non-physically. The objectives of this study are as follows: first, to know the criminal liability of the perpetrators of the minors; Both legal policies against criminal acts of child abuse of minors; The three fundamental judges in the punishment of the perpetrators of criminal acts of abuse under minors. The author uses normative juridical method of approach, to determine the application of the principles and norms contained in the legislation. The source of the legal material used consists of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The tools used in the research are the literature, books, documents and other Tertid sources, and the results of this research as a basis for solving the underlying problems in this research. Data analyzed in a quantatif will be presented in the form of a systematic description by explaining the relationship between different types of data, hereinafter all data selected and processed later in the analysis descriptively so that besides Describing and submitting answers to the problems expressed are expected to provide solutions to the problems in this research. In this study the author examines and analyzes the criminal offence of minors under the name of the convicted Heri Wirawan at the Bandung state court to punish perpetrators with imprisonment, fines and has been shown to be legitimate and Convince the guilty of committing a criminal offence based on the testimony, instruction and description of the defendant. Keywords: Crime, Obscenity, Child