p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Irvandi Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Karena Pembelaan Paksa Sehingga Pelaku Tindak Pidana Tidak Dipidana Irvandi Saputra; Heri Qomarudin
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.75 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4142

Abstract

Abstrak Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang menerima ancaman serangan, serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya, yang di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan sesuatu hukuman. Beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai alasan pembelaan diri seseorang yang merasa terancam akan ancaman serangan atau serangan tidak dapat dihukum dan dijadikan alasan pembenar. Salah satu pendapat yang paling terkenal dikemukakan oleh van Hamel, seorang ahli hukum pidana. Menurut Van Hamel, membela diri merupakan suatu hak, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Dan atas perbuatan tersebut dapat dilakukan diskresi dengan tidak diproses hukum. Kata Kunci: Pembelaan Paksa, Tidak Dipidana, Diskresi Abstract Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code states: “Whoever is forced to act in defense, because there is an attack or threat of attack at that time which is against the law, against himself or others; against the honor of decency (eerbaarheid) or own property or that of others, shall not be punished". Based on the article, if someone receives a threat of attack, attack or unlawful crime from another person, then basically that person can be justified to make a defense against that action. This is justified even though it is carried out in a way that is detrimental to the legal interests of the attacker, which in ordinary circumstances is a prohibited act where the perpetrator has been threatened with a punishment. Some opinions that explain the reasons for the self-defense of someone who feels threatened by the threat of attack or attack cannot be punished and used as justification. One of the most famous opinions was put forward by van Hamel, a criminal law expert. According to Van Hamel, self- defense is a right, so people who exercise this right cannot be punished. And for these actions, discretion can be done without being processed by law. Keywords: Forced Defense, Not Convicted, Discretion