Morten Erick Espana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Perkara Anak di Indonesia Melalui Keadilan Restoratif (Studi Kasus Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kng.) Morten Erick Espana; Amsori
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 3 (2022): October 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.263 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4159

Abstract

Abstrak Pada prinsipnya merupakan suatu falsafah (pedoman dasar) dalam proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musywarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam hukum pidana tersebut yaitu pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya) untuk mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyelesaian perkara anak di INDONESIA melalui (Studi Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Kng.)? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Konsep telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijakan) dan diversi (pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah). Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Perkara Anak, Pidana Abstract In principle, it is a philosophy (basic guideline) in the peace process outside the judiciary by using mediation or deliberation methods in achieving justice expected by the parties involved in the criminal law, namely the perpetrators of criminal acts (their families) and victims of criminal acts (their families) to find the best solution agreed and agreed upon by the parties. The formulation of the problem in this study is the settlement of children's cases in INDONESIA through (Verdict Study Number: 8 / Pid.Sus-Anak / 2018 / Pn Kng.)? The type of research used is juridical-normative with a conceptual and statutory approach. The result of the research is that the concept has emerged more than twenty years ago as an alternative to solving child criminal cases. The United Nations Juvenile Justice Working Group defines as a process of all parties dealing with a particular criminal act sitting together to solve a problem and thinking about how to cope with future consequences. This process is basically carried out through discretion (policy) and diversion (transfer from criminal court proceedings to outside formal proceedings to be resolved by deliberation). Settlement through deliberation is actually not new to Indonesia, even customary law in Indonesia does not distinguish between criminal and civil case settlements, all cases can be resolved by deliberation with the aim of obtaining balance or restoration of the situation. Keywords: Restorative Justice, Child Case