Abstrak Dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diharapkan masyarakat dapat melakukan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebas namun tetap menjungjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normative, artinya data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulannya adalah bahwa Pertanggungjawaban hukum atas perusakan fasilitas umum oleh demonstran, secara umum diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 berbunyi “Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Demonstran Anarkis Abstract With the enactment of Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expressing Opinions in Public, it is hoped that the public can carry out activities to express opinions in public freely but still uphold responsible freedom. The research method used by the author is a normative juridical method, meaning that the data used are primary, secondary and tertiary legal materials. The conclusion is that legal responsibility for the destruction of public facilities by demonstrators is generally regulated by the provisions of Article 406 of the Criminal Code paragraph 1 which reads "Anyone who intentionally and against the law destroys, damages, renders unusable or eliminates something wholly or partly belonging to another person. otherwise, it is punishable by a maximum imprisonment of two years and eight months or a maximum fine of four thousand five hundred rupiahs. Keywords: Legal Responsibility, Anarchist Demonstrators