p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Claritha Delia Lohanda
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo Claritha Delia Lohanda; Christine S T Kansil
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i2.7257

Abstract

Kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo telah menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penerapan hukum acara pidana yang efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Artikel ini membahas prosedur hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan kasus korupsi ini. Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, terdapat beberapa tahapan penting yang dianalisis, termasuk penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan bukti, serta mekanisme peradilan yang digunakan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum acara pidana sudah memiliki kerangka yang cukup kuat, terdapat beberapa hambatan seperti intervensi politik, kendala teknis dalam pengumpulan bukti, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yang mempengaruhi efektivitas penanganan kasus. Artikel ini juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta bagaimana independensi lembaga ini diuji dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas hukum acara pidana dalam kasus korupsi, diperlukan perbaikan dalam hal koordinasi antar lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas teknis penyidik, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah intervensi yang tidak semestinya. Selain itu, penting untuk mengedukasi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dalam kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi.Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Korupsi, Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Salah Satu Pihak Apabila Terdapat Pihak Lain yang Wanprestasi Terhadap Perjanjian yang ditandatangani di Hadapan Notaris Elissa Virginia; Claritha Delia Lohanda
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6407

Abstract

Abstrak Dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perjanjian dapat didefinisikan: “sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tercermin dalam suatu objek yang ditetapkan sebagai jasa. Kesepakatan kedua belah pihak menjadi dasar dalam menentukan jumlah tertentu dalam royalti yang wajib dibebankan dan dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi, walaupun dapat ditentukan mandiri, akan tetapi kesepakatan tersebut tetap harus berpedomandan berdasar sebagaimana yang terjadi dalam kesepakatan organisasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta. Apabila pihak lain ingkar atau mengingkari janjinya karena kesalahannya, maka ia telah melakukan perbuatan yang disebut dengan wanprestasi yang memiliki definisi sebagai sebuah keadaan dimana debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan karena kesalahannya baik yang berupa lalai, alpa, kesengajaan, ingkar janji atau kalimat sederhananya, wanprestasi merupakan keadaan dimana debitur tidak melakukan pemenuhan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Kata Kunci:Perjanjian, Kesepakatan, Wanprestasi
Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo Claritha Delia Lohanda; Christine S T Kansil
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 2 (2024): Desember 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i2.7257

Abstract

Kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo telah menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penerapan hukum acara pidana yang efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Artikel ini membahas prosedur hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan kasus korupsi ini. Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, terdapat beberapa tahapan penting yang dianalisis, termasuk penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan bukti, serta mekanisme peradilan yang digunakan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum acara pidana sudah memiliki kerangka yang cukup kuat, terdapat beberapa hambatan seperti intervensi politik, kendala teknis dalam pengumpulan bukti, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yang mempengaruhi efektivitas penanganan kasus. Artikel ini juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta bagaimana independensi lembaga ini diuji dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas hukum acara pidana dalam kasus korupsi, diperlukan perbaikan dalam hal koordinasi antar lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas teknis penyidik, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah intervensi yang tidak semestinya. Selain itu, penting untuk mengedukasi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dalam kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi.Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Korupsi, Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo