Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Pada Industri Halal Di Era Digital Marketing Bagi Masyarakat Di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri Chumiada, Zahry Vandawati; Ariadi S, Bambang Sugeng; Silvia, Fiska; Sabrie, Hilda Yunita; Agustin, Erni
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 6 No. 1.1 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) SPECIAL ISSUE
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v6i1.1.4447

Abstract

Pada era digital saat ini memudahkan para pelaku usaha untuk dapat memasarkan produk usahanya ke seluruh lapisan masyarakat, baik dalam skala nasional maupun sampai dengan ke lintas negara. Indonesia merupakan negara yang Sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, dimana sangat penting bagi mereka untuk dapat memastikan produk barang yang dibelinya telah tersertifikasi halal. Memperhatikan faktor tersebut, pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan berupa persyaratan wajib pelabelan halal terhadap semua produk barang (makanan dan minuman) yang diperjual belikan, tidak terkecuali melalui pasar digital. Terdapat kendala manakala produk barang ini dijual melalui digital marketing, seperti aplikasi online marketplace dan sejenisnya. Konsumen terkadang tidak diberi informasi terkait kehalalan produk tersebut. Pada sisi lain konsumen telah membelinya. Selain itu tedapat pula faktor dimana pelaku usaha dalam memproduksi produk barangnya tidak mencantumkan atau mendaftarkan sertifikasi halal dalam kemasan produknya. Sehingga membuat konsumen menjadi ragu untuk membelinya. Terkait faktor-faktor tersebut maka perlu adanya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dan juga para konsumen tentang pentingnya pelabelan halal bagi produk barang (makanan dan minuman). Kegiatan ini dilakukan di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri ddengan dihadiri leh 60 (enam puluh) pelaku usaha dan konsumen. Tujuannya adalah para pelaku usaha mengetahui pentingnya pelabelan halal untuk setiap produk barangnya dan juga mengetahui cara mendaftarkannya. Begitupun konsumen akan lebih berhati-hati untuk membeli produk yang dijual pada pasar/platform digital.