Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif (Studi pada Desa Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang) Perdana, Anggi Sagita; Satria, Indah
Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Vol 1, No 2 (2024): November 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v1i2.3731

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Desa mempunyai kewenangan menjalankan pemerintahan di bawah arahan kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa. Permasalahan penelitian ini adalah Bagaimanakah implementasi  peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang Partisipatif di Desa Suka Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang, serta apa saja faktor penghambat penyusunan Peraturan Desa yang melibatkan Masyarakat di Desa Sukamakmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis normative dan empiris, yuridis normatif ini di lakukan studi kepustakaan (Library Research) sedangkan empiris dilakukan dengan cara menelaah hukum berdasarkan fakta yang di dapat secara obyek di lapangan. Hasil penelitian menunjukan Peran Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan peraturan desa yang partisipatif. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan desa oleh BPD relatif lemah. Hal ini mempersulit dalam penyusunan peraturan desa yang partisipatif. Faktor penghambat dalam pembuatan peraturan desa di Desa Sukamakmur Kecamatan Penawar Aj Kabupaten Turan Bawang adalah keengganan masyarakat untuk berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa dan minimnya anggaran juga menjadi kendala dalam penyusunan rancangan peraturan desa.